Semarang – Sabtu, 23 Mei 2026. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro kembali melaksanakan program Pengabdian kepada Masyarakat sebagai bagian dari komitmen penguatan tata kelola lingkungan kawasan pendidikan melalui kegiatan bertajuk “Pembinaan Masyarakat di Lingkungan Kampus Tembalang tentang Regulasi dan Etika Pengelolaan Rumah Kos.” Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Tembalang, Kota Semarang, dengan melibatkan pemilik dan pengelola rumah kos, penghuni kos mahasiswa, masyarakat sekitar, serta perangkat lingkungan setempat.
Program pengabdian dipimpin oleh Prof. Dr. Dra. Endang Larasati Setianingsih, M.S. dengan anggota tim Dr. Ida Hayu Dwimawanti, M.M. dan Mohammad Nurul Huda, S.AP., MPA. Kegiatan ini didanai melalui RKAT FISIP Universitas Diponegoro Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di kawasan kampus.
Sebagai salah satu kawasan pendidikan terbesar di Indonesia, Tembalang mengalami perkembangan yang sangat pesat seiring meningkatnya jumlah mahasiswa yang membutuhkan hunian sementara. Pertumbuhan rumah kos yang masif telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat, namun pada saat yang sama menghadirkan tantangan baru terkait ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta harmonisasi hubungan sosial antara penghuni kos dan masyarakat sekitar.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan seperti rendahnya pemahaman terhadap regulasi pengelolaan rumah kos, belum optimalnya penerapan tata tertib, lemahnya mekanisme penanganan keluhan, serta kurangnya kesadaran sebagian penghuni terhadap norma sosial dan kehidupan bermasyarakat. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik sosial, gangguan ketertiban lingkungan, hingga menurunkan kualitas kehidupan masyarakat di sekitar kawasan kampus.
Ketua Tim Pengabdian, Prof. Endang Larasati Setianingsih, menjelaskan bahwa pengelolaan rumah kos tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga merupakan bagian dari tata kelola publik yang membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen etika dari seluruh pihak yang terlibat.
“Rumah kos merupakan bagian dari ekosistem sosial kawasan kampus. Karena itu, keberadaannya harus dikelola secara profesional, beretika, dan selaras dengan kepentingan masyarakat sekitar. Melalui kegiatan ini kami ingin memperkuat pemahaman mengenai regulasi sekaligus membangun budaya pengelolaan kos yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Program pengabdian ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai ketentuan yang mengatur pengelolaan rumah kos, termasuk aspek hak dan kewajiban pemilik kos, ketertiban lingkungan, tata kelola administrasi, serta mekanisme pengawasan dan pembinaan yang berlaku di Kota Semarang. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya etika pengelolaan dan etika berhuni sebagai fondasi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis.
Materi pembinaan mencakup tata kelola layanan penghuni, komunikasi dan penanganan keluhan, norma bertetangga, pengelolaan keamanan, pengendalian kebisingan, pengaturan parkir, pengelolaan sampah, hingga strategi pencegahan konflik sosial yang kerap muncul di lingkungan rumah kos. Seluruh materi disampaikan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui pelatihan, workshop, diskusi kelompok terarah (FGD), serta simulasi penyelesaian kasus yang sering terjadi di kawasan kos mahasiswa.
Melalui kegiatan pendampingan, peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga difasilitasi untuk menyusun kesepakatan bersama mengenai tata kelola rumah kos yang beretika. Kesepakatan tersebut memuat komitmen pengelola dalam memberikan layanan yang baik, menjamin keamanan dan kenyamanan penghuni, serta merespons keluhan secara profesional. Di sisi lain, penghuni kos didorong untuk menjaga ketertiban, menghormati norma sosial masyarakat sekitar, serta berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan kontribusi nyata disiplin Administrasi Publik dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan tata kelola kolaboratif. Melalui sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah lokal, pemilik rumah kos, penghuni, dan masyarakat sekitar, program ini diharapkan mampu menciptakan model pengelolaan rumah kos yang lebih tertib, aman, transparan, dan berkelanjutan.
Lebih jauh, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Universitas Diponegoro dalam mendukung pengembangan kawasan pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi proses belajar, kehidupan masyarakat, dan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Melalui program pengabdian ini, FISIP Universitas Diponegoro kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi berbasis ilmu pengetahuan, memperkuat tata kelola publik, serta mendorong terciptanya kehidupan sosial yang harmonis di lingkungan kampus dan sekitarnya.