FISIP Undip Gelar Diseminasi SDGs International Community Service, Dorong Reformasi Pemasyarakatan melalui Perspektif Administrasi Publik

Semarang, 27 Agustus 2026 — Kelompok Bidang Keahlian (KBK) Reformasi Birokrasi, Departemen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro menyelenggarakan Diseminasi Hasil SDGs International Community Service bertema “Prison Reform, Governance, and Service Delivery: A Comparison between Indonesia and Philippines” pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Ruang Teater FISIP Universitas Diponegoro.

Kegiatan yang berlangsung ini merupakan bagian dari rangkaian SDGs International Community Service yang sebelumnya dilaksanakan di Lapas Kelas I Semarang. Forum diseminasi menjadi ruang untuk membawa pengalaman dan temuan lapangan ke dalam diskusi akademik yang lebih luas, terutama mengenai prison reform, tata kelola, pelayanan publik, dan sistem peradilan pidana dari perspektif Administrasi Publik.

Kegiatan menghadirkan Ian Niccolo Vizcarra Tobia, PhD, akademisi dari Ateneo de Manila University, Philippines, serta Rabby Pramudatama, S.IP., LL.M., Programme Coordinator for Criminal Justice at United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia.

Mendorong Kolaborasi Akademik dan Internasional

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Dr. Dyah Lituhayu, M.Si., dari KBK Reformasi Birokrasi Departemen Administrasi Publik FISIP Undip. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kegiatan International Community Service tidak hanya menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga ruang pembelajaran yang menghubungkan perspektif akademik dengan persoalan nyata yang dihadapi institusi publik.

Kegiatan selanjutnya mendapat sambutan dari Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FISIP Undip, S. Rouli Manalu, Ph.D. Ia menekankan pentingnya forum internasional yang memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar langsung dari akademisi dan praktisi yang bekerja pada isu criminal justice, governance, dan reformasi pemasyarakatan.

“Kegiatan seperti ini penting karena memberikan pengalaman belajar yang tidak hanya berlangsung di dalam kelas. Mahasiswa dapat melihat bagaimana konsep Administrasi Publik bertemu dengan persoalan nyata di lapangan, sekaligus memperoleh perspektif internasional mengenai reformasi pemasyarakatan dan tata kelola institusi publik. Kami berharap kolaborasi seperti ini terus berkembang dan membuka lebih banyak ruang bagi mahasiswa, dosen, serta mitra internasional untuk belajar dan bekerja bersama.”

Menurutnya, isu pemasyarakatan sangat relevan dengan bidang Administrasi Publik karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan keamanan, tetapi juga menyangkut kapasitas kelembagaan, kualitas pelayanan publik, koordinasi antarinstansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak warga binaan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya FISIP Undip dalam memperkuat internasionalisasi pendidikan dan menghadirkan pengalaman akademik yang lebih kontekstual, kolaboratif, dan berdampak bagi mahasiswa.

Nick Tobia: Prison Reform Juga Merupakan Persoalan Administrasi Publik

Dalam paparannya berjudul “Prison Reform: From the View of Public Administration,” Ian Niccolo Vizcarra Tobia, PhD mengajak peserta melihat reformasi peradilan pidana tidak semata-mata sebagai persoalan hukum. Menurut materi yang disampaikan, criminal justice reform sering dipersepsikan sebagai persoalan legal dan dengan demikian dianggap sebagai wilayah kerja ahli hukum. Namun, dalam praktiknya, banyak persoalan tersebut justru merupakan persoalan Administrasi Publik yang membutuhkan perhatian para administrator publik.

Nick juga menghubungkan Administrasi Publik dengan peran organisasi internasional. Dalam paparannya dijelaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan organisasi antarpemerintah yang salah satu fungsinya membantu pemerintah menjalankan fungsi-fungsinya secara lebih baik, sementara fungsi pemerintahan itu sendiri diwujudkan melalui administrasi publik.

Pengalaman kunjungan ke Lapas Kelas I Semarang sehari sebelumnya turut menjadi bahan refleksi dalam presentasi. Nick menyoroti persoalan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam materinya, kapasitas Lapas adalah 691 orang, sementara jumlah penghuninya mencapai 1.383 orang atau sekitar 200 persen dari kapasitas. Ia juga mencatat bahwa kurang dari 100 warga binaan dapat mengikuti kegiatan kerja dan penguasaan keterampilan di area workshop. Kondisi tersebut kemudian digunakan untuk mengajak peserta mendiskusikan sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat dijalankan ketika institusi menghadapi keterbatasan kapasitas.

Pada bagian penutup, Nick menekankan bahwa administrator publik memiliki peran penting tidak hanya di pemerintahan, tetapi juga dalam sektor pembangunan internasional. Sistem peradilan pidana membutuhkan administrasi publik yang efektif agar ketentuan hukum dan standar internasional dapat benar-benar diterapkan dalam praktik. Ia juga menggarisbawahi bahwa realitas administrasi publik paling nyata dapat dilihat pada level implementasi di lapangan.

Rabby Pramudatama: Prison Reform Tidak Berhenti di Balik Tembok Penjara

Perspektif sistemik mengenai reformasi pemasyarakatan kemudian disampaikan oleh Rabby Pramudatama, S.IP., LL.M. melalui materi “Prison Reform as Public Administration: Governing a System Under Pressure.”

Rabby mengajak peserta untuk melihat bahwa persoalan yang tampak di dalam lembaga pemasyarakatan tidak selalu berasal dari institusi pemasyarakatan itu sendiri. Dalam sistem peradilan pidana terdapat rangkaian yang saling berkaitan, mulai dari kepolisian, penuntutan, pengadilan, pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), hingga masyarakat. Karena itu, persoalan kepadatan penghuni penjara, misalnya, perlu dilihat sebagai hasil dari interaksi kebijakan penangkapan, penahanan pra-persidangan, penuntutan, pemidanaan, pembebasan, dan reintegrasi.

Melalui gagasan “A Prison Has Walls. The System Doesn’t,” paparannya menunjukkan bahwa reformasi pemasyarakatan berkaitan dengan hukum, anggaran, sumber daya manusia, data, koordinasi, dan prioritas politik. Dengan demikian, perubahan tidak cukup dilakukan hanya dengan memperbaiki satu institusi, tetapi membutuhkan tata kelola yang melibatkan keseluruhan sistem.

Rabby juga mengulas perjalanan panjang reformasi pemasyarakatan Indonesia, mulai dari Konferensi Lembang 1964 yang menandai perubahan paradigma dari kepenjaraan menuju pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, revitalisasi pemasyarakatan pada 2018–2019, hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Materinya menegaskan bahwa reformasi tidak berjalan secara linear karena implementasinya dipengaruhi oleh hukum, kepemimpinan, kelembagaan, dan ketersediaan sumber daya.

Diskusi juga menyinggung pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026, termasuk adanya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Perubahan tersebut membuka ruang untuk melihat alternatif terhadap pidana penjara serta memperkuat peran Bapas dan masyarakat dalam pelaksanaan sanksi berbasis komunitas.

Melalui simulasi mengenai keterbatasan anggaran, peserta juga diajak mempertimbangkan pilihan-pilihan sulit dalam pengelolaan pemasyarakatan: antara kebutuhan pangan, keamanan, kesehatan, petugas, rehabilitasi, sistem digital, Bapas, maupun infrastruktur. Pesan utamanya adalah bahwa reformasi tidak selalu berarti menambah semakin banyak aktivitas, tetapi juga tentang membuat keputusan yang lebih baik mengenai hal yang paling membutuhkan prioritas.

Dari Persoalan Penjara ke Persoalan Tata Kelola Pemerintahan

Diskusi kedua narasumber memperlihatkan satu benang merah penting: prison reform bukan semata-mata persoalan penjara.

Permasalahan pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang lebih luas. Kepadatan penghuni, keterbatasan program rehabilitasi, pelayanan kesehatan, kesiapan reintegrasi, hingga kapasitas petugas berkaitan dengan keputusan dan koordinasi yang berlangsung pada berbagai tahapan sistem peradilan pidana.

Perspektif ini relevan bagi mahasiswa Administrasi Publik karena menunjukkan bagaimana kebijakan, organisasi, anggaran, sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi, kepemimpinan, data, serta kualitas implementasi pada akhirnya menentukan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Sebagaimana ditekankan dalam materi Rabby Pramudatama, tantangan utama reformasi adalah memahami bahwa “prison reform is not only about prisons; it is about how government works.”

Menghubungkan Prison Reform dengan SDGs

Forum diseminasi juga memperkuat keterkaitan reformasi pemasyarakatan dengan SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions. Institusi peradilan dan pemasyarakatan yang efektif, akuntabel, manusiawi, dan mampu memberikan pelayanan secara adil merupakan bagian penting dari upaya membangun institusi publik yang kuat.

Melalui perspektif komparatif Indonesia dan Filipina, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami bahwa persoalan pemasyarakatan dapat memiliki karakteristik yang berbeda di setiap negara, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan bersama dalam hal kapasitas kelembagaan, rehabilitasi, perlindungan martabat manusia, koordinasi, dan reintegrasi sosial.

Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa pembelajaran mengenai Administrasi Publik tidak berhenti pada ruang kelas. Pengalaman lapangan di Lapas Kelas I Semarang yang dilanjutkan dengan refleksi akademik bersama akademisi internasional dan UNODC memungkinkan mahasiswa melihat secara langsung hubungan antara teori, kebijakan, institusi, dan praktik pelayanan publik.

Melalui rangkaian SDGs International Community Service, KBK Reformasi Birokrasi Departemen Administrasi Publik FISIP Undip berupaya memperkuat pengabdian masyarakat berbasis pengetahuan sekaligus membangun jejaring internasional antara perguruan tinggi, institusi publik, dan organisasi internasional.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pintu bagi kolaborasi lebih lanjut dalam bidang prison reform, criminal justice, public administration, governance, public service delivery, serta Sustainable Development Goals, sekaligus memperkuat kontribusi FISIP Universitas Diponegoro dalam menghasilkan pendidikan dan kegiatan akademik yang berdampak bagi masyarakat.